REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sebelum mendapat pendidikan tentang pajak, saya tidak mengetahui apa definisi pajak secara lengkap. Saya hanya mengetahui pajak dibayarkan untuk membuat fasilitas-fasilitas umum. Orang yang memiliki penghasilan sendiri wajib membayar pajak.
Tapi sekarang saya tahu apa itu pajak. Pajak adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada kas Negara. Pajak akan dipergunakan untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untk mencapai kesejahteraan umum. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang sehingga sifatnya memaksa. Bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Orang yang membayar pajak memang tidak mendapat balas jasa langsung.
Ada banyak jenis pajak. Antara lain, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, bea masuk, bea materai, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi.
Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Ada dua jenis SPT, yaitu SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Sedangkan SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Formulir SPT dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Wilayah DJP.
Pengisian SPT sekarang tidak perlu repot-repot untuk pergi ke KPP untuk mengisi formulir SPT. Kini ada layanan yang bernama e-Filing. E-Filing adalah suatu sistem pelaporan SPT yang mengunakan layanan internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filing dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. E-Filling melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS.
e-Filing memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir SPT. Pengisian e-Filling juga bisa dilakukan kapan saja, dimana saja selama terhubung dengan internet. Karena berbasis komputer, maka perhitungan pajak melalui e-Filing dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain itu, wajib pajak akan dipermudah dengan petunjuk-petunjuk yang jelas mengenai pengisian SPT. Praktis bukan?
Sebelum menggunakan e-Filing, seorang wajib pajak harus mempunyai e-Fin (Electronic Filing Identification Number). e-FIN ini bisa diperoleh dengan dua cara. Pertama, mendaftar secara online di situs pajak, http://www.pajak.go.id. Dan mengisi Pendaftaran e-FIN dan Nama dan NPWP sesuai dengan Master File wajib pajak. Kedua, mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Setelah mendapatkan e-FIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing. Langkah tersebut dilakukan dengan sebagai berikut. Buka menu e-Filing di website DJP, www.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan e-FIN. Kemudian isi data-data yang diminta. Lalu submit data pendaftaran. Setelah login, sistem akan meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT. Kode verifikasi ini akan diterima melalui email yang dimasukan pada saat registerasi. Kemudian masukan kode verifikasi yang sudah diterima. Selanjutnya lakukan pengiriman SPT secara e-Filling. Tahap terakhir kita akan menerima notifikasi dan bukti penerimaan elektronik melalui email.
Mudah, cepat, aman, dan efisien. Dengan adanya e-Filing ini diharapkan masyarakat tidak malas lagi untuk mengisi SPT dan membayar pajak. Dengan membayar pajak, berarti kita sudah ikut membantu untuk pembangunan di Indonesia. Bangga bukan?
Penulis: Mega Khairina – Fakultas Ekonomi UPN Veteran Jakarta
Sumber
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
Iuran / pungutan
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Pajak dapat dipaksakan
Tidak menerima kontra prestasi
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar